Teori Relativitas yang dikemukakan oleh Einstein pada tahun 1906 - menyatakan bahwa tidak ada benda yang mampu bergerak lebih cepat dari cahaya. Teori ini bertahan selama hampir 100 tahun - hingga boom sosial media di awal tahun 2000-an.
Dalam dunia digital ini propagasi informasi terjadi sangat cepat - dalam hitungan detik bisa menjangkau ratusan juta manusia dan menempuh jarak jutaan kilometer. Jauh lebih cepat dari kecepatan cahaya yang hanya mampu menempuh jarak 300.000 km setiap detiknya. Jika informasi yang dibawa adalah hoax, fitnah atau berita negatif jenis lainnya maka propagasi informasi ini akan jauh lebih cepat; Coba perhatikan 2 judul berita ini; "Rio Haryanto berhasil mendapatkan tiket untuk berlaga di Formula 1" dan berita satu lagi "Syaiful Jamil tertangkap kamera menghisap anunya ABG". Kira-kira mana yang akan anda klik duluan?
Hal ini juga terjadi di dunia tambang, informasi-informasi negatif yang cenderung bersifat hoax atau fitnah ter-propagasi jauh lebih cepat dibandingkan berita positif yang mengandung kebenaran. Sebagai contoh kongkrit penulis ambil dari Newmont Group yang beroperasi di Minahasa dengan nama PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dan satu lagi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang sudah beroperasi selama 15 tahun terakhir di Kabupaten Sumbawa Barat. Perusahaan tambang ini memproduksi konsentrat tembaga, emas dan perak. Tercatat berbagai hoax, fitnah dan disinformasi jenis lainnya yang dilayangkan ke perusahaan ini. Mari kita telusuri satu per satu hoax-hoax yang pernah beredar di masyarakat tentang perusahaan ini, dan bagaimana sebenarnya fakta di lapangan.
Pertama, kasus teluk Buyat.
Di awal tahun 2000-an, pemberitaan di media cetak dan elektronik digaduhkan dengan tuduhan bahwa telah terjadi pencemaran logam berat di sekitar teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR). Masih ingat bayi Andini? Bayi yang sakit dan diikutkan demo di Jakarta dan akhirnya meninggal karena tidak mendapatkan perawatan medis yang layak? Tepatnya di bulan Juni 2004; kasus bayi Andini ini muncul ke publik dengan klaim bahwa sakitnya karena pencemaran di lingkungan di teluk Buyat. Bayi Andini adalah salah satu dari warga desa Buyat Pante yang saat itu berjumlah 68 kk. Kasus ini adalah bagian dari rangkaian tuduhan yang di alamatkan ke PT NMR yang beroperasi di Minahasa semenjak tahun 1995.
Apa sebenarnya yang terjadi disini? Apakah betul terjadi pencemaran oleh PT NMR? Mari kita telusuri fakta-faktanya helai demi helai. Cerita dimulai dari tanggal 11 Agustus 1995, sebanyak 32 KK bersama LSM mengadukan PT Newmont Minahasa Raya ke sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan aduan bahwa PTNMR melakukan pencemaran.
“Perlu dicatat bahwa PTNMR melakukan proses exploitasi/penambangan mulai 23 Maret 1996 - 2004”
Kemudian, pada tanggal 13 Maret 2004, LSM yang mengatas-namakan sebagian warga buyat mengajukan Tuntutan Pemulihan Ekonomi Warga Masyarakat Korban Tambang PTNMR sebesar 15 milyar rupiah kepada masyarakat. Tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh PT Newmont Minahasa Raya.
Setelah kegagalan pada tuntutan pemulihan ekonomi, berselang 3 bulan setelahnya munculah isu bayi Andini pada bulan Juni 2004. Sakit dan meninggalnya bayi Andini saat itu cukup menyita perhatian media dan masyarakat. PT NMR saat itu meminta melakukan otopsi untuk mengungkap penyebab kematian - namun pihak keluarga korban menolak. Kejadian ini memicu ketidak-nyamanan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung-jawab mencoba menghasut warga desa Buyat Pante agar mau dipindahkan ke desa lain yang berjarak 8 jam dari desa mereka. Duminanga, adalah desa baru yang dijanjikan akan memberikan kehidupan lebih baik. Bahkan beberapa warga membakar rumah yang mereka tinggalkan dan meninggalkan suasana mencekam di desa Buyat Pante.
Situasi teluk Buyat, Minahasa - Sulawesi Utara Pasca Tuntutan Hukum ke PT NMR
Cerita berlanjut ke bulan berikutnya; Juli 2004. Tuduhan adanya penyakit Minamata di area teluk Buyat.
Penyakit Minamata mendapat namanya dari kota Minamata, Prefektur Kumamoto di Jepang, yang merupakan daerah di mana penyakit ini mewabah mulai tahun 1958. Pada waktu itu terjadi masalah wabah penyakit di kota Minamata Jepang. Ratusan orang mati akibat penyakit yang aneh dengan gejala kelumpuhan syaraf. Mengetahui hal tersebut, para ahli kesehatan menemukan masalah yang harus segera di amati dan di cari penyebabnya. Melalui pengamatan yang mendalam tentang gejala penyakit dan kebiasaan orang jepang, termasuk pola makan kemudian diambil suatu hipotesis. Hipotesisnya adalah bahwa penyakit tersebut mirip orang yang keracunan logam berat. Kemudian dari kebudayaan setempat diketahui bahwa orang Jepang mempunyai kebiasaan mengonsumsi ikan laut dalam jumlah banyak. Dari hipotesis dan kebiasaan pola makan tesebut kemudian dilakukan eksperimen untuk mengetahui apakah ikan-ikan di Teluk Minamata banyak mengandung logam berat (merkuri). Kemudian disusun teori bahwa penyakit tesebut diakibatkan oleh keracunan logam merkuri yang terkandung pada ikan. Ikan tesebut mengandung merkuri akibat adanya orang atau pabrik yang membuang merkuri ke laut. Penelitian berlanjut dan akihrnya ditemukan bahwa sumber merkuri berasal dar pabrik batu baterai Chisso. Akhirnya pabrik tersebut ditutup dan harus membayar kerugian kepada penduduk Minamata kurang lebih dari 26,6 juta dolar.
[Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_Minamata]
Penyakit Minamata juga dituduhkan terjadi di sekitar teluk Buyat, namun laporan kemenkes menyatakan tidak ada Minamata di Teluk Buyat.
Berselang 2 bulan kemudian, pada bulan September 2004, dilaporkan adanya keracunan Merkuri - namun menurut laporan WHO, tidak ada keracunan Merkuri di sekitar teluk Buyat.
Pada bulan November 2004, kembali tuduhan lain dilayangkan; bahwa ada keracunan Arsenik. Namun,hasil Penelitian Fakultas Kedokteran UNSRAT (2005) menyatakan tidak terjadi keracunan arsenik di sekitar Teluk Buyat. Demikian pula menurut kemenkes (2005) menyatakan bahwa kondisi kesehatan tidak ada hubungan nya dengan logam berat.
Pada bulan Maret 2005, dilaporkan adanya penyakit aneh - Dimana saat tersebut Seminar International (Mei 2005), penyakit yang dilaporkan diketahui sebagai penyakit umum.
Data-data teknis perbandingan Teluk Minamata Dan Teluk Buyat, bisa dilihat dari tabel dibawah.
Semua tuduhan-tuduhan diatas, berakhir di pengadilan dan telah melalui puluhan sidang selama kurang lebih 8 tahun. Hingga akhirnya pada tanggal 12 February 2013, berdasarkan fakta-fakta dan data-data di persidangan- Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bahwa PT NMR tidak melakukan semua tuduhan di atas dan menutup kasus teluk Buyat.
"Good Corporate Governance - GCG" harus dilakukan di semua lini. "Do the right things and do things right" juga sangat penting untuk dilakukan. Tuntuan dari LSM yang mengatasnamakan warga sekitar teluk Buyat, awalnya sekitar Rp. 15 Milyar. Angka yang sangat kecil bagi perusahaan tambang sekelas PT NMR. Namun membayar uang tersebut adalah hal yang tidak tepat dilakukan. Lebih baik mengeluarkan uang puluhan milyar untuk membuktikan bahwa perusahaan beroperasi secara bersih dan bertanggung jawab daripada memberikan uang belasan milyar untuk membayar tuduhan yang tidak benar.
Berlanjut dari kasus teluk Buyat, beberapa hoax atau disinformasi dilayangkan ke perusahaan ini; berikut adalah sajian hoax/disinformasi dan fakta sebenarnya di lapangan.
Kategori: Investasi
Hoax/disinformasi : PT NNT adalah perusahaan asing yang mengeruk emas di NTB dengan rakus.
Fakta : Pemilik saham PT NNT terdiri dari 44% pihak nasional yakni PT Multi Daerah Bersaing 24%, PT Pukuafu Indah 17,8%, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2%. 56% Nusa Tenggara Partnership BV (7% saham asing telah ditawarkan ke pemerintah pada tahun 2010, sehingga kepemilikan saham nasional akan menjadi 51%).
Kategori : Ketenagakerjaan
Hoax/disinformasi: Newmont adalah Perusahaan asing yang pekerjanya adalah WNA.
Fakta : 9000-an karyawan dan kontraktor 65% Penduduk lokal NTB 34% Nasional 1% Asing
Kategori: Lingkungan
Hoax /disinformasi: PT NNT mencemari lingkungan dengan membuang limbah tailing di laut.
Fakta: PT NNT menempatkan tailing ke laut atas seijin dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui SK Menteri Nomor 24 Tahun 2002. Batas jumlah tailing yang diizinkan adalah sebesar 54,8 juta dmt (dry metric ton) per tahun. Sementara jumlah tailing PTNNT saat itu sekitar 42 juta dmt per tahun. Pertimbangan yang mendasari adalah tailing akan dialirkan ke laut dengan kedalaman 4.500 meter yang secara biologis dan ekologis tidak memiliki kehidupan yang produktif seperti laut yang dangkal.
Kategori: Lingkungan
Hoax /disinformasi: Tailing PT NNT yang dibuang di laut mengandung Mercury
Fakta: Proses pengolahan batuan di Batu Hijau hampir sepenuhnya dilakukan dengan prinsip-prinsip fisika dan mekanik. Sejumlah kecil bahan kimia yang digunakan pun telah dinyatakan aman.
Proses pengolahan bijih menggunakan reagent berupa kapur, primary collector, secondary collector, frother dan NaHS - digunakan untuk memodifikasi sifat permukaan partikel di dalam slurry sehingga proses flotasi dapat berlangsung . Tidak ada penggunaan Mercury pada proses produksi dan juga tidak ada Mercury yang dibuang melalui tailing.
Ini adalah tailing dari proses pengolahan mineral di PT NNT. Serasa hanya pasir biasa dan tidak berbahaya sama sekali.
Kategori: Lingkungan
Hoax/disinformasi: Jika terjadi gempa di sekitar teluk Senunu, maka tailing akan naik ke permukaan.
Fakta: Berat jenis tailing PT NNT lebih besar dari air laut sehingga akan tetap berada di dasar laut, jika terjadi gempa.
Kategori: Sosial ekonomi
Hoax/disinformasi: Ekonomi masyarakat lingkar tambang Batu Hijau tergantung sepenuhnya kepada PT NNT.
Fakta: Ini ada benarnya; bahwa PT NNT adalah sumber pemantik ekonomi terbesar di Sumbawa Barat. Namun, PT NNT telah melakukan banyak hal agar saat kontrak karya berakhir, ekonomi masyarakat tetap berputar. Berdasarkan kajian LPEM UI pada tahun 2013, 95% PDRB Kabupaten Sumbawa Barat berasal dari tambang Batu Hijau Di tahun 2015 saja, dana yang digelontorkan untuk program CSR sebesar Rp. 115 Milyar (USD 9 juta) dalam berbagai bidang.
Rata-rata dana untuk CSR selama PT NNT beroperasi sebesar USD 5 juta per tahun.
Tercatat 249 proyek infrastruktur di 3 kecamatan lingkar tambang 14.000-an beasiswa untuk tingkat SLTP - S3 senilai lebih dari Rp 21 miliar telah digelontorkan oleh PT NNT.
Salah satu lokasi CSR PT NNT adalah di desa Kertasari, kabupaten Sumbawa Barat. Tampak di foto ibu-ibu di desar Kertasari yang sedang menenun.
Kategori: Lingkungan
Hoax/disinformasi: Proses penambangan bijih tembaga akan merusak lingkungan di area tambang.
Fakta: PT NNT telah membuka 2.532 Ha lahan untuk proses pertambangan dan telah mereklamasi 725 Ha diantaranya.
Dasar-dasar pengelolaan lingkungan telah mengacu ke berbagai acuan diantaranya:
• AMDAL & RKL/RPL ANDAL, RKL dan RPL Terpadu Proyek Batu Hijau Tahun 1996 (KEP41/MENLH/10/1996)
• ANDAL, RKL dan RPL PLTU & PLTD serta SUTT (No.3126/0115/SJ.T/1997 Departemen Pertambangan & Energi)
• Revisi RKL, RPL Proyek Batu Hijau tahun 2001 (KEPMENLH No.02 Tahun 2001)
• RKL/RPL Tambahan Proyek Batu Hijau Tahun 2010 (KEPMENLH No.101 Tahun 2010)
• (KEPMENLHK No.02.10.03 Tahun 2015, dan KEPMENLHK No.011.3.03 Tahun 2015)
• PERATURAN PEMERINTAH DAN PERIZINAN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Terkait Perlindungan Lingkungan)
• Perizinan dari Pemerintah terkait Kegiatan Tertentu (Pengelolaan dan Pemanfaatan LB3, Pengoperasian Fasilitas Pengelolaan Limbah Non-B3, Cooling Water, Titik Penaatan, SIPA)
Kategori: Produksi
Hoax/disinformasi: PT NNT menambang Uranium di Batu Hijau
Fakta: Tidak ada uranium yang dihasilkan di tambang Batu Hijau. Tuduhan ini didasarkan oleh opini dan hipotesa tanpa ada bukti. Kalo mau buktikan, silakan datang langsung ke Batu Hijau.
Kategori: Produksi
Hoax/disinformasi: PT NNT mengirim ber ton-ton emas batangan ke luar negeri setiap hari.
Fakta: Batu Hijau memiliki cadangan 3,1 juta ton tembaga dan 690 ribu ton emas.
Produk akhir PT NNT adalah konsentrat tembaga dengan volume 2000-4000 Ton per hari. Dengan rincian;
• 20-30% tembaga (400 - 1.300 ton) ~ USD 1,8 – 5,9 juta
• Emas 20-30 ppm (40 – 120 kg) ~ USD 1,4 – 4,2 juta
• Perak 30-50 ppm (60 – 200 kg) ~ USD 31– 103 ribu
• Besi - 15-25% (300 – 1.000 ton) ~ USD 15 – 50 ribu
Nilai investasi total PT NNT sekitar USD 2 Milyar dengan biaya operasional tambang per hari antara USD 2-4 juta. Lebih detail bisa dilihat laporan tahunan PT NNT.
Kategori: Lingkungan
Hoax/disinformasi: January 2016 – Issue kapal “Red Rock” yang akan membuang limbang B3 di perairan lepas NTT.
Fakta: Limbah B3 yang diangkut kapal Red Rock Voyage 1602 milik PT Meratus Line hendak membawa limbah itu ke Surabaya. Tidak ada pembuangan limbah B3 d perairan lepas NTT.
Jadi kesimpulan prematur-nya; apakah yang bergerak lebih cepat dari cahaya? Hoax, Fitnah dan berita buruk. ^_^
...Berlanjut...
Comments
canadianpharmaceuticalshelp.com/
canadian medication
canadianpharmacyeasy.com/
best canadian mail order pharmacies
canadianpharmacyeasy.com/
online pharmacies legitimate